Ilustrasi (Ist.)
(Sony, 18 tahun)
Jawaban:
Pendekatan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia dengan Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intelectual Property Act (PIPA) di Amerika tak sama. Di UU ITE urusannya lebih mengatur siapa berbuat apa dan bagaimana transaksi dan bukti transaksi yang dilakukan di Internet dapat diakui oleh hukum.
Sementara SOPA/PIPA adalah lebih kepada bagaimana para pemilik hak atas kekayaan intelektual (haki) dapat meminta bantuan dan/atau kekuatan hukum untuk melakukan penindakan para pelanggar HaKI tersebut di ranah online.
Nah yang sama, jika memang mau dikatakan demikian, adalah pada urusan kebebasan berekspresi/berinformasi. Jika dengan UU ITE orang bisa sampai di penjara karena berpendapat atapun berekspresi di Internet.
Kalau di SOPA/PIPA urusannya kalau tidak ekstra hati-hati berbagi informasi dan berekspresi, maka bisnis kita atau orang lain bisa dimatikan. Ujungnya sih sama saja, keduanya rentan disalahgunakan untuk menghambat kebebasan berekspresi di Internet.
Konsultan: Donny BU - ICT Watch - detikinet
( ash / ash )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar